Selain klasterisasi, Dirjen Dikti Kemendikbud juga melakukan pemeringkatan perguruan tinggi berbasis pada 4 indikator penilaian meliputi:
1. Indikator Input (20 persen): meliputi persentasi jumlah dosen S3, jumlah lektor dan guru besar, rasio mahasiswa dan dosen, jumlah mahasiswa asing dan jumlah dosen yang bekerja sebagai praktisi industri.
2. Indiktor proses (25 persen): meliputi penilaian akreditasi universitas dan program studi, kerja sama perguruan tinggi, pembelajaran daring, pelaksanaan Kampus Merdeka, dan kelengkapan laporan.
Baca Juga: Rayakan HUT RI ke-75, Intip Quotes 7 Pahlawan Indonesia yang Menginspirasi!
3. Indikator output (25 persen): meliputi penilaian jumlah artikel ilmiah, kinerja penelitian dan mahasiswa, dan jumlah prodi bersertifikasi internasional.
4. Indikator outcome (30 persen): meliputi penilaian kinerja inovasi, jumlah lulusan yang memperoleh kerja dalam waktu 6 bulan, jumlah nilai sitasi per dosen, dan kinerja pengabdian masyakat.