Heboh Jenazah Remaja Cewek di Probolinggo Hidup Kembali Saat Dimandikan!

By None, Rabu, 19 Agustus 2020 | 14:00 WIB
Ilustrasi jenazah (youtube.com)

"Di pemberitaan tidak diberitahukan apakah pasien memang dinyatakan meninggal sesuai dengan tanda-tanda kematian," kata Lovira dihubungi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

Dalam dunia medis, dokter atau petugas medis dapat menyatakan kematian seseorang bila memenuhi ketiga tanda berikut:

1. Nadi tidak teraba

2. Napas sudah tidak ada

3. Refleks pupil pada mata sudah tidak bereaksi

"Apabila ketiga tanda tersebut memang ada pada pasien, baru kita (dokter) bisa menyatakan pasien itu meninggal," ujar Lovira.

Baca Juga: Welcome Back Wendy! SM Bilang Wendy Bakal Aktivitas Lagi Bareng Red VelvetDia menegaskan, bila hanya satu tanda kematian di atas yang dialami pasien, maka dia tidak boleh dinyatakan meninggal.

"Pada pasien yang tadi di artikel itu, kita enggak tahu (apakah) memang sudah dinyatakan meninggal dengan tiga tanda tersebut," katanya.

"Jadi yang perlu dikritisi itu satu, apakah pasien sudah benar-benar dinyatakan meninggal atau tidak.

Karena apabila cuma hanya ada satu dari ketiga tanda yang tadi saya sebut, itu tidak bisa pasien dibilang meninggal," tegasnya.

Lovira mengatakan, ini sama halnya dengan pasien koma.

Pasien koma bisa tidak sadar dalam waktu yang lama, karena ada sedikit dari bagian otak yang tidak aktif.