CewekBanget.ID - Kementerian Perindustrian merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) masker kain.
SNI merupakan satu-satunya standar di Indonesia yang wajib dipenuhi untuk memproduksi suatu barang.
Karenanya, terdapat sejumlah ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi agar sebuah masker kain memenuhi SNI.
Baca Juga: 'Maskne' atau Jerawat Akibat Pakai Masker Bikin BT Tapi Bisa Dicegah!
SNI Masker Kain
SNI masker kain disusun oleh Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil, dan Produk Tekstil dengan melibatkan akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19, dan industri produsen masker kain dalam negeri.
SNI masker kain ini ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
Dalam SNI tersebut, masker kain diklasifikasikan dalam tiga tipe yakni Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.