Akhirnya SNI Tetapkan Ketentuan Masker Kain untuk Cegah Virus Corona!

By Salsabila Putri Pertiwi, Senin, 28 September 2020 | 15:01 WIB
Ilustrasi penggunaan masker (sewcanshe.com)

CewekBanget.ID - Kementerian Perindustrian merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) masker kain.

SNI merupakan satu-satunya standar di Indonesia yang wajib dipenuhi untuk memproduksi suatu barang.

Karenanya, terdapat sejumlah ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi agar sebuah masker kain memenuhi SNI.

Baca Juga: 'Maskne' atau Jerawat Akibat Pakai Masker Bikin BT Tapi Bisa Dicegah!

SNI Masker Kain

Masker kain

SNI masker kain disusun oleh Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil, dan Produk Tekstil dengan melibatkan akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19, dan industri produsen masker kain dalam negeri.

SNI masker kain ini ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

Dalam SNI tersebut, masker kain diklasifikasikan dalam tiga tipe yakni Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.