Akhirnya SNI Tetapkan Ketentuan Masker Kain untuk Cegah Virus Corona!

By Salsabila Putri Pertiwi, Senin, 28 September 2020 | 15:01 WIB
Ilustrasi penggunaan masker (sewcanshe.com)

Untuk semua tipe masker kain, SNI mensyaratkan harus memiliki minimal dua lapis kain serta kombinasi bahan yang paling efektif, yaitu kain dari serat alam seperti katun ditambah dua lapis kain sifon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel.

SNI juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri.

Tipe A (Penggunaan Umum)

Untuk masker tipe A atau difungsikan untuk penggunaan umum, SNI menetapkan standar pembuatan masker dari minimal dua lapis kain dan daya tembus udara di ambang 15-65 cm3/cm2/detik.

Masker kain juga harus memiliki kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg dan daya serap sebesar ≤ 60 detik.

Selain itu, masker harus tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.

Baca Juga: Pakai Masker Kotor Bisa Menimbulkan Sakit Pada Tenggorokan?

Tipe B (Penggunaan Filtrasi Bakteri)

Standar SNI untuk masker tipe B dengan fungsi memfilter bakteri adalah masker terbuat dari minimal dua lapis kain dan memiliki kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg.

Daya serapnya ditetapkan sebesar ≤ 60 detik dan harus tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.

Sebagai tambahan, masker juga harus lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 persen) dan mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 15).