Standarisasi Masker
Aturan mengenai masker di tengah pandemi virus corona memang berkembang.
Mulanya, penggunaan masker disebut hanya untuk orang yang sakit saja, namun kemudian WHO meralatnya dan menganjurkan pemakaian masker untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2.
Ahli kesehatan dan pemerintah di beberapa negara lantas mewajibkan penggunaan masker di ruang publik.
Belakangan setelah enam bulan hidup 'beriringan' dengan Covid-19, muncul larangan penggunaan masker scuba dan buff karena dianggap enggak efektif menangkal virus, bahkan cuma memiliki tingkat efektivitas 0-5%.
Baca Juga: Pakai Masker Kotor Bisa Menimbulkan Sakit Pada Tenggorokan?
Hingga kini di Indonesia sendiri belum ditemukan standar khusus mengenai masker yang efektif dan aman.
Satu-satunya panduan mengenai masker medis dan non-medis ini diterbitkan oleh WHO dan diperbarui pada 5 Juni 2020.
Panduan yang dikeluarkan WHO mencantumkan anjuran tentang masker non-medis yang harus mempertimbangkan efisiensi filtrasi, kemudahan bernapas, jumlah dan kombinasi bahan, bentuk, salutan (coating), serta pemeliharaan.
WHO menganjurkan untuk menggunakan bahan yang mampu menangkap partikel dan droplet, tetapi juga memberi kemudahan bernapas.
Sementara untuk jumlah lapisan, WHO menyarankan menggunakan tiga lapisan, tergantung kain yang digunakan.
(*)