Keterangan dari Kominfo
Dalam keterangannya, (11/01/2021) Jhonny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, mengimbau WhatsApp dan Facebook melakukan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.
Perusahaan juga diminta menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam bahasa Indonesia, dan melakukan pendaftaran sistem elektronik.
Jhinny G. Plate juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan bijak memilih fitur yang ada pada media sosial.
Baca Juga: Kakeibo: Seni Mengatur Keuangan ala Jepang & 5 Tahapan Melakukannya
(*)