Berdasarkan peraturan BPOM, produk mengandung hidrokuinon yang dijual bebas sebagai bahan kosmetik hanya boleh digunakan salah satunya untuk bahan pengoksidasi warna pada pewarna rambut, dengan ketentuan kadar maksimum sebesar 0.3%.
Untuk kuku artifisial, kadar maksimum hidrokuinon sebesar 0.02% setelah pencampuran sebelum digunakan.
Selain itu, penggunaan juga hanya boleh digunakan oleh tenaga profesional.
Sementara untuk produk krim pemutih wajah yang dijual bebas, seharusnya hidrokuinon enggak digunakan.
Baca Juga: Awas! Kenali 7 Pertanda Produk Kosmetik Enggak Cocok Kita Gunakan!
Tapi pada produk krim yang dijual gelap atau secara online tanpa sertifikasi BPOM, kita kerap menemukan kandungan hidrokuinon.
Hal ini kemudian membuat pasien datang ke dokter kulit atau kecantikan akibat efek samping karena penggunaan bahan tersebut secara enggak wajar.
Banyaknya efek samping yang ditimbulkan akibat penggunaan produk obat bebas atau kosmetik pemutih kulit mengandung hidrokuinon membuat sejumlah negara, seperti Jepang, Kanada, Australia, Inggris, dan Uni Eropa, melarang pemakaian hidrokuinon sebagai pemutih atau pencerah kulit.
Dalam hal pemberian resep oleh dokter kulit atau dokter estetik sekalipun, krim mengandung hidrokuinon umumnya dikombinasikan dengan bahan lain untuk mengurangi potensi efek sampingnya dan dikontrol durasi pemakaiannya.
Konsentrasi yang digunakan juga umumnya enggak terlampau tinggi.
Efek samping yang dapat ditimbulkan setelah pemakaian produk kecantikan mengandung hidrokuinon, antara lain iritasi (dengan gejala kulit perih, merah, dan kadang terasa gatal), eritema (kemerahan pada wajah, terutama jika terkena sinar matahari), leukoderma atau depigmentasi confetti like (bercak putih pada kulit dengan pola menyerupai confetti), hingga okronis eksogen.
Kandungan Berbahaya Lain
Kita sudah sering mendengar anjuran untuk enggak menggunakan produk mengandung merkuri.
Nah, jika hidrokuinon masih dapat digunakan dengan pengawasan dokter dan dengan indikasi yang tepat, merkuri sudah masuk kategori kandungan yang dilarang oleh BPOM.