Berdasarkan definisinya di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gentrifikasi diartikan sebagai imigrasi penduduk kelas ekonomi menengah ke wilayah kota yang buruk keadaannya atau baru saja diperbaiki dan dipermodern.
Gentrifikasi dan gentrifikasi urban menandakan perubahan sosial budaya di wilayah yang tercipta akibat penduduk kaya membeli properti perumahan di permukiman yang kurang makmur.
Akibat gentrifikasi, pendapatan rata-rata meningkat dan ukuran keluarga rata-rata berkurang di masyarakat yang dapat mengakibatkan pengusiran ekonomi secara enggak resmi terhadap penduduk berpendapatan rendah karena harga sewa, rumah, dan pajak properti meningkat.
Intinya, gentrifikasi ini layaknya dua sisi mata uang lantaran memiliki dampak negatif dan positif.
Dampak negatif terjadi pada kota atau daerah yang ditinggalkan (gentrified) karena memiliki kemungkinan kehilangan penduduknya dan enggak memiliki kegiatan perkotaan sebagaimana mestinya.
Sedangkan dampak positifnya justru terjadi pada kota-kota tujuan dari gentrifikasi karena bisa berkembang lebih jauh dengan kedatangan penduduk-penduduk baru.
Dikutip dari Hermeneutika Pascakolonial (2004) karya Mudji Sutrisno, kolonialisme berasal dari kata Latin 'colonia', artinya 'pertanian' atau 'permukiman'.
Pengertian kolonialisme adalah politik yang dijalankan mengenai suatu koloni, suatu bagian dari imperium.
Awalnya hal ini dikaitkan dengan orang-orang Romawi yang bermukim di negeri-negeri lain dengan tetap mempertahankan kewarganegaraan mereka.