Cari Tahu Yuk! Ini 3 Hal Tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan di Tahun 2021

By Septi Nugrahaini Rahmawati, Kamis, 4 Februari 2021 | 14:43 WIB
Nadiem Makarim Umumkan Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Boleh Dilakukan KBM Tatap Muka, Orang Tua Bisa Menolak dengan Syarat Ini (Kemendikbud via Tribunnews)

CewekBanget.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pada bulan ini telah menerbitkan surat edaran resmi terkait Ujian Nasional dan ujian keseteraan untuk tahun 2021.

Dalam surat yang diterbitkan pada 1 Februari 2021 itu menetapkan jika Ujian Nasional (UN) dan ujian keseteraan pada tahun ini resmi ditiadakan.

Keputusan tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolahh Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Stephanie Poetri Pengin Berkarya Bareng 'Secret Number' dan Jae 'DAY6'

Yuk cari tahu info selengkapnya tentang peraturan ini, girls!

UN dan ujian kesetaraan bukan syarat kelulusan

Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 yang ditiadakan berarti keduanya enggak menjadi syarat untuk kelulusan atau sleeksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Alasan peniadaan UN dan ujian kesetaraan adalah mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan para peserta pendidik, pendidik, dan tenaga pendidikan.

Baca Juga: 7 Idol Kpop Ini Aktif di Channel YouTube Pribadi, Terbaru JB 'GOT7'

Lulus dengan nilai rapor

Dalam poin ketiga di surat edaran tersebut disebutkan jika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

Selain itu juga nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Apa yang dimaksud dengan 'Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan'?

Ujian ini dalam bentuk dari evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.

Seperti penghargaan, hasil perlombaan, dan lainnya.

Penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang akan memberikan nilai untuk rapor kita nanti.

Untuk para siswa dari sekolah kejuruan, ujian kompetensi dilakukan sesuai dengan ketentuan dari peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 7 Seleb Indonesia yang 'Mutualan' dengan Seleb Kpop. Siapa Aja?

Untuk kenaikan kelas, nilai dapat diambil dari portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Sedangkan untuk ujian akhir semester bagi siswa yang akan kenaikan kelas dapat dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Walaupun di rumah, tetap belajar dengan giat ya, girls!(*)