CewekBanget.ID - Kekerasan berbasis gender online (KBGO) saat ini lagi marak banget terjadi.
Bahkan data dari Komnas Perempuan menunjukkan kalau ada peningkatan signifikan kasus kekerasan berbasis gender online, mencapai tiga kali lipat!
Baca Juga: Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat Saat Pandemi, Apa Sebabnya?
Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan kekerasan berbasis gender online ini?
FYI, melansir theconversation.com, kekerasan berbasis gender online atau yang biasa disingkat KBGO biasanya merupakan serangan terhadap tubuh, seksualitas, dan identitas gender seseorang yang difasilitasi teknologi digital.
Kekerasan seksual di internet ini bisa menyerang siapa aja, apalagi kita para remaja cewek!
Biar enggak bingung, yuk kenali beberapa bentuk kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang bisa menyerang remaja!
Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang memaparkan setidaknya ada 9 bentuk kekerasan seksual online seperti yang dilansir ketik.unpad.ac.id, antara lain:
1. Cyber Hacking, terjadi penggunaan teknologi secara ilegal, dengan tujuan mendapatkan informasi pribadi, atau merusak reputasi korban.
2. Cbyer Harrasment, penggunaan teknologi untuk menghubungi, mengancam, atau menakuti korban.
3. Impersonation, penggunaan teknologi untuk mengammbil identitas orang lain dengan tujuan mengakses informasi pribadi, mempermalukan, menghina korban, atau membuat dokumen palsu.
4. Cbyer Recruitment, penggunaan teknologi untuk memanipulasi korban sehingga tergiring ke dalam situasi yang merugikan dan berbahaya.
5. Cbyer Stalking, penggunaan teknologi untuk menguntit tindakan atau perilaku korban yang dilakukan dengan pengamatan langsung atau pengusutan jejak korban.
Baca Juga: 5 Kesalahan Pakai Celana Dalam yang Bisa Bahayakan Vagina. Harus Tahu!
6. Malicious Distribution, penggunaan teknologi untuk menyebarkan konten-konten yang merusak reputasi korban atau organisasi pembela hak-hak perempuan.
7. Revenge Porn, dilakukan atas dasar motif balas dendam dengan menyebarkan video atau foto pornografi korban.
8. Sexting, pengiriman gambar atau video pornografi kepada korban.
9. Morphing, pengubahan suatu gambar atau video dengan tujuan merusak reputasi orang yang berada di video tersebut.
Apa yang harus kita lakukan ketika menjadi korban KBGO?
SAFENet (Southeast Asia Freeedom of Expression Network), salah satu lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan hak kebebasan berekspresi dan perlindungan data pribadi di Asia Tenggara membagikan beberapa upaya yang bisa kita lakukan ketika kita menjadi salah satu korban kekerasan berbasis gender online seperti yang dilansir dari theconversation.com, di antaranya:
1. Korban harus menyusun kronologi kasusnya untuk keperluan pelaporan.
2. Menyimpan barang bukti berupa tangkapan layar gambar atau percakapan, rekaman suara atau video.
3. Memutuskan komunikasi dengan pelaku apabila sudah cukup mengumpulkan bukti.
Sebagai tambahan, penting bagi korban untuk melakukan konsultasi psikologis dalam rangka memulihkan dan memperkuat korban selama melakukan proses pelaporan.
4. Pada tahap pelaporan ke jalur hukum, maka penting untuk melakukan pemetaan risiko.
Pada tahap ini penting bagi korban dan pendampingnya memetakan opsi penyelesaian kasus dan risiko apa aja yang akan dihadapi.
Misalnya apabila korban mengajukan laporan ke polisi, maka korban harus siap untuk berhadapan dengan proses interogasi yang cenderung melelahkan dan panjang.
5. Langkah selanjutnya adalah melaporkan pelaku ke platform digital terkait.
Setelah itu, korban mengajukan kasus kepada aparat penegak hukum dengan menyertakan berkas bukti yang telah dikumpulkan.
Nah itu tadi beberapa bentuk kekerasan berbasis gender online (KBGO) dan langkah apa saja yang harus dilakukan ketika kita jadi salah satu korbannya.
Semoga hal ini enggak kejadian sama kita ya, girls. Pakailah media sosial dengan bijak agar terhindar dari kekerasan seksual virtual ini! (*)
Baca Juga: Bukti Nino Kena Karma Setelah Ninggalin Andin di Ikatan Cinta. Setuju?