Polisi Virtual Kini Mengawasi WhatsApp Juga, Kenali Tugasnya!

By Tiara Harum Pramesti, Kamis, 18 Maret 2021 | 18:45 WIB
Polisi virtual (kompas.com)

CewekBanget.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, saat ini menjalankan tugas baru sebagai polisi virtual atau virtual police. 

Tugas polisi virtual tak lain untuk memantau aktivitas masyarakat di dunia maya dan memberi tindakan tegas apa bila ketahuan langgar undang-undang. 

Bukan cuma media sosial terbuka, namun media bertukar pesan personal seperti WhatsApp juga masuk dalam pengawasan lho. 

Tujuan dan tugas polisi virtual

Tujuan utama polisi virtual tentu saja untuk mengefektifkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang saat ini berlaku di Indonesia. 

Polisi virtual berpatroli di dunia maya untuk menegur pengguna media sosial yang punya potensi melanggar undang-undang. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan, menjelaskan bentuk penindakan polisi virtual kepada pelaku. 

Baca Juga: Diperiksa Polisi Terkait Pelanggaran Prokes, Rizky Billar Sebagai Owner Ngaku Datang Sebentar Langsung Pulang

"Nantinya virtual police akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian, juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan UU ITE. Lalu memberikan apa yang sebaiknya dilakukan," ujar Ramadhan seperti cewekbanget.id kutip dari Kompas.com. 

Sebelum ditegur secara langsung, temuan pelanggaran akan dilaporkan pada petugas untuk dimintai pendapat para ahli pidana, bahasa, dan ITE. 

Jika pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan pasal, pelaku akan langsung ditegur lewat akun miliknya itu. 

 WhatsApp dalam pengawasan

WhatsApp

Aplikasi chat WhatsApp yang biasa kita pakai juga jadi salah satu yang termasuk dalam pantauan. 

Meski terkesan terlalu pribadi, namun Ramadhan kembali menambakan kalau ini bukan bentuk penyadapan melainkan pemantauan dan edukasi. 

Cara kerja pemantauan WhatsApp menggunakan metode laporan dari orang ketiga. 

Pelapor akan menyetorkan tangkapan layar chat pribadi maupun grup, yang nantinya bisa ditindaklanjuti polisi vitural. 

Apabila Polri menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk tangkapan layar dari salah satu anggota grup yang melaporkan akun yang mengunggah ujaran kebencian (dan) SARA,” tutur Ramadhan. 

Baca Juga: Langkah Simpel Ubah Wallpaper Chat WhatsApp Beda Buat Tiap Kontak

Per 12 Maret 2021, polisi virtual telah menegur 89 akun media sosial yang diduga melakukan ujaran kebencian, termasuk di akun WhatsApp.Rincian 89 akun tersebut adalah 40 akun telah mendapatkan peringatan pertama, 12 akun mendapatkan peringatan kedua, 16 akun tidak dikirim, dan 21 akun gagal terkirim.

Dari laporan itu diketahui media sosial yang paling banyak terkena teguran adalah twitter. 

(*)