Permintaan Maaf Penyiksa Kucing di Serpong Enggak Berlaku, Polisi Lanjutkan Proses Hukum!

By Tiara Harum Pramesti, Rabu, 24 Maret 2021 | 23:15 WIB
Tangkapan layar video viral penyiksa kucing (kompas.com)

"Hukum pidana apalagi delik biasa, enggak bisa selesai dengan permintaan maaf saja," ujar Direktur Operasional Yayasan Natha Satwa Nusantara Anisa Ratna, pada Kompas.com.

Baca Juga: Pengin Adopsi Kucing/Anjing? Ini 4 Rekomendasi Tempat Adopsi Hewan di Jakarta!

Anisa menganggap permintaan maaf pelaku enggak berlaku karena korbannya adalah hewan. 

"Karena korbannya hewan, bukan manusia. Hewannya enggak ngerti kata maaf, tapi pelaku perlu diadili dan menjalani prosedurnya," imbuhnya. Dipastikan serangkaian sidang akan dijalani F untuk menentukan nasibnya usai ulah yang diperbuat. 

Permintaan maaf pelaku

Sebelumnya F memang telah membuat sebuah video permintaan maaf secara terbuka.

Video dengan durasi 2 menit 48 detik itu didampingi TNI-Polri dan saksi.

"Saya mau menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas viralnya video tentang penyiksaan kucing baru-baru ini" ucap F.

Baca Juga: Kucing Kesayangan Kita Enggak Mau Makan? Bisa Jadi Karena Stres!

Pelaku F mengungkap alasan pembunuhan, karena dia diserang lebih dulu oleh kucing itu hingga berdarah.

"Spontan saya menjadi marah. Dalam keadaan syok dengan luka yang berdarah-darah, saya reflek dan menahan kucing tersebut dengan kaki saya," ucap F dalam video itu.

Semoga pelaku bisa segera diadili dan mendapat efek jera dari perbuatanya itu ya, girls.

(*)