Sertifikat Vaksin COVID-19 Jangan Diunggah ke Media Sosial. Bahaya!

By Salsabila Putri Pertiwi, Minggu, 28 Maret 2021 | 12:45 WIB
Sertifikat digital vaksin Covid-19 ()

CewekBanget.ID - Distribusi vaksin dalam rangka pencegahan penularan virus corona (COVID-19) masih berlangsung di Indonesia.

Dilansir dari Kompas.com pada Minggu (28/3/2021), terhitung hingga Selasa (23/3/2021) jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua mencapai 2.709.545 orang dan orang yang telah divaksinasi dosis pertama berjumlah 5.978.251 orang.

Kelompok masyarakat yang ditargetkan dalam program vaksinasi tahap kedua adalah kalangan tenaga kesehatan, petugas publik, dan lansia.

Setelah divaksin, masyarakat akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti bahwa warga yang dimaksud telah melalui dua tahap suntikan vaksin COVID-19.

Nah, bersamaan dengan itu, pemerintah mengimbau agar kita enggak sembarangan memotret dan mengunggah sertifikat vaksin COVID-19 ke media sosial. Kenapa, ya?

Baca Juga: Keputusan Final, Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran 2021

Sertifikat Vaksinasi COVID-19

Ilustrasi penyuntikkan vaksin

Setelah memenuhi dua tahap vaksinasi COVID-19, kita akan diberikan sertifikat sebagai tanda bukti.

Dilansir dari covid19.go.id, secara umum vaksin bekerja untuk merangsang pembentukan kekebalan tubuh secara spesifik terhadap bakteri atau virus penyebab penyakit tertentu.

Jadi apabila kita terpapar virus, kita akan terhindar dari penularan atau sakit akibat virus tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik, Ada Bayi Lahir dengan Antibodi Covid-19! Kok Bisa?