Sertifikat Vaksin COVID-19 Jangan Diunggah ke Media Sosial. Bahaya!

By Salsabila Putri Pertiwi, Minggu, 28 Maret 2021 | 12:45 WIB
Sertifikat digital vaksin Covid-19 ()

CewekBanget.ID - Distribusi vaksin dalam rangka pencegahan penularan virus corona (COVID-19) masih berlangsung di Indonesia.

Dilansir dari Kompas.com pada Minggu (28/3/2021), terhitung hingga Selasa (23/3/2021) jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua mencapai 2.709.545 orang dan orang yang telah divaksinasi dosis pertama berjumlah 5.978.251 orang.

Kelompok masyarakat yang ditargetkan dalam program vaksinasi tahap kedua adalah kalangan tenaga kesehatan, petugas publik, dan lansia.

Setelah divaksin, masyarakat akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti bahwa warga yang dimaksud telah melalui dua tahap suntikan vaksin COVID-19.

Nah, bersamaan dengan itu, pemerintah mengimbau agar kita enggak sembarangan memotret dan mengunggah sertifikat vaksin COVID-19 ke media sosial. Kenapa, ya?

Baca Juga: Keputusan Final, Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran 2021

Sertifikat Vaksinasi COVID-19

Ilustrasi penyuntikkan vaksin

Setelah memenuhi dua tahap vaksinasi COVID-19, kita akan diberikan sertifikat sebagai tanda bukti.

Dilansir dari covid19.go.id, secara umum vaksin bekerja untuk merangsang pembentukan kekebalan tubuh secara spesifik terhadap bakteri atau virus penyebab penyakit tertentu.

Jadi apabila kita terpapar virus, kita akan terhindar dari penularan atau sakit akibat virus tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik, Ada Bayi Lahir dengan Antibodi Covid-19! Kok Bisa?

Mengutip dari Tribunnews.com, Minggu (28/3/2021), juru bicara pemerintah dr. Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa masyarakat akan menerima sertifikat elektronik setelah divaksin.

Nah, sertifikat tersebut akan terintegrasi dengan sistem e-HAC (electronic-Health Alert Card) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan.

Sertifikat terintegrasi itulah yang membuat kita enggak boleh sembarangan membagikan foto sertifikat vaksin di media sosial, girls.

 

Lindungi Informasi Pribadi

Himbauan untuk enggak mengunggah sertifikat vaksin COVID-19 di media sosial disampaikan oleh pemerintah melalui Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.

"Pemerintah meminta kepada para penerima vaksin COVID-19 yang sudah mendapat sertifikat bukti telah divaksin agar tidak mengunggahnya ke media sosial ataupun juga mengedarkannya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (23/3/2021), seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Sulit Terdeteksi PCR, Ketahui 4 Fakta Varian Baru Covid-19 asal Prancis

Pasalnya, terdapat QR code pada sertifikat tersebut yang bisa dipindai dan mengandung data pribadi kita, yang nantinya akan terintegrasi dengan sistem e-HAC.

Jadi jangan sampai data pribadi kita malah disalahgunakan orang lain gara-gara kita sembarangan mengunggah sertifikat vaksin COVID-19 di media sosial!

Ingat, sertifikat vaksin hanya boleh digunakan untuk keperluan tertentu.

 

 

 

(*)