Perbaharui Peraturan Mudik, Pemerintah Larang Mudik Mulai Hari Ini

By Monika Perangin, Kamis, 22 April 2021 | 14:15 WIB
Google Doodle Mudik 2018 (Google)

 

CewekBanget.ID - Pemerintah baru saja melakukan pembaharuan peraturan mudik nih, girls.

Pemerintah menyebarkan Addendum Surat Edaran yang isinya melarang seluruh warga untuk mudik.

Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 ini mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Kecuali untuk 6 Kelompok Orang Ini. Simak Syaratnya!

Hal ini dilakukan pemerintah karena hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 ditemukan bahwa, masih ada sekelompok masyarakat berniat pergi mudik, lho.

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan addendum yang isinya melarang warga untuk mudik selama H-14 lebaran (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 lebaran (18 Mei-24 Mei 2021).

Pemerintah melakukan hal ini guna menekan dan mengantisipasi pengingkatan arus pergerakan COVID-19.

Baca Juga: Jangan Mudik! Kita bisa Ganti Kegiatan Silaturahmi Dengan Cara ini

Kita juga harus mengikuti peraturan pemerintah ya, karena dikhawatirkan bila kita tetap mudik malah akan meningkatkan penularan kasus antardaerah.

Kita bisa saja menjadi carrier virus lho ke daerah kampung kita, ini bisa membahayakan seluruh warga, ya.

Tapi jangan khawatir, pemerintah melakukan pemberlakuan ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik.

PPDN ini akan berlaku pada  tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021

Jadi, sebaiknya kita tunggu aja ya, girls.

Baca Juga: 8 Kata Bahasa Indonesia Ini Sebenarnya Singkatan! Sudah Tahu?

Lebaran enggak perlu mudik kok, dengan teknologi yang semakin tinggi, kita bisa berjumpa dengan sanak saudara pakai smartphone.

(*)