Hukum Shalat Idul Fitri 2021 di Rumah. Boleh Dilakukan Enggak Sih?

By Siti Fatimah Al Mukarramah, Kamis, 13 Mei 2021 | 05:50 WIB

CewekBanget.ID - Pandemi Covid-19 yang masih juga belum selesai membuat kita ragu dan bertanya-tanya, apakah aman untuk melaksanakan shalat Idul Fitri tahun ini di masjid atau di lapangan?

Karena masih takut sama penyebaran virus corona, kita pun jadi kepikiran untuk melakukan shalat Ied di rumah aja, nih.

FYI, untuk tahun 2020 kemarin Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.

Dalam fatwa tersebut seperti yang dilansir dari Kompas.com, disebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjemaah atau sendiri.

Baca Juga: 5 Tips Biar Enggak Gampang Sakit Selama Puasa. Imun Harus Dijaga!

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," bunyi fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020. 

Berarti, kalau memang masih enggak memungkinkan shalat Ied di masjid atau di lapangan karena situasi pandemi yang belum terkendali, maka boleh dilakukan di rumah agar kita enggak menambah rantai penyebaran virus corona.

Tata cara Shalat Idul Fitri di rumah

Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan sendiri.

Kalau dilakukan berjemaah, maka jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan tiga orang makmum.