Menerbitkan Aturan Baru untuk PSBB, Wali Kota Depok Mengatur Hal Ini!

By Monika Perangin, Rabu, 30 Juni 2021 | 16:00 WIB
depok (rumah.com)

Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya, belajar mengajar dan olahraga

Kegiatan belajar mengajar di sekolah

Seluruh kegiatan seni, sosial dan budaya, belajar mengajar dan olahraga akan dilaksanakan secara daring.

Baca Juga: Kronologi Peristiwa Kerusuhan di Mako Brimob Yang Perlu Kita Tahu

Kegiatan pada Moda Transportasi

Mengintip Angkot Mewah di Bandung, Bikin Penumpang Nggak Mau Turun!

Bagi pengguna moda transportasi di Depok, semua kendaraan umum hanya akan beroperasi hinggal pukul 22.00 WIB.

Selain itu, kapasitas penumpang kendaraan umum hanya sampai 50% saja.

(*)