Syarat Mudah Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

By None, Rabu, 4 Agustus 2021 | 19:58 WIB
Ilustrasi bantuan uang tunai (foto: kompas.com)

CewekBanget.ID - Kamu mahasiswa dan butuh bantuan biaya uang kuliah di tengah masa pandemi yang sulit ini?

Good news, girls!

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Agama (Kemenag) bakalan ngasih bantuan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta buat kita, lho!

Dilansir dari Kompas.com, Kemendikbud Ristek, Kemenkeu, hingga Kemenag memastikan enggak ada mahasiswa yang putus kuliah karena tak mampu membayar uang kuliah di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga: Awas Salah Ngomong, Pahami 5 Etika Chat ke Dosen Berikut Ini!

Jadi mulai September 2021, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan bantuan UKT yang akan disalurkan merupakan kepedulian pemerintah kepada setiap mahasiswa yang terdampak COVID-19.

"Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena terdampak ekonomi dari Covid-19, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan," ujar Nadiem dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021 secara daring, Rabu (4/8/2021).

Besaran dan sasaran bantuan UKT 2021 Dana bantuan UKT akan mulai disalurkan di September 2021.

Syarat penerima UKT

Ada sejumlah ketentuan yang dipaparkan Nadiem terkait besaran bantuan UKT dan penerimanya.

Nadiem menjelaskan, sesaran UKT diberikan at cost (sesuai besaran UKT), maksimal Rp 2,4 juta.