Menerapkan aturan prokes ketat
Ia juga mengingatkan Panitia Seleksi yang akan ditugaskan agar memastikan setiap Tilok atau titik lokasi memenuhi standar protokol kesehatan, termasuk berkonsolidasi dengan Satgas COVID-19 di masing-masing wilayah Tilok mengingat status zonasi kasus COVID-19 berbeda-beda antar-wilayah.
Berada di tengah pandemi, prokes ketat juga akan diberlakukan di lokasi dan peserta tes.
Prokes ketat untuk peserta dimulai dari pintu masuk, registrasi, ruang tunggu peserta, sampai dengan mobilitas keluar masuk ruangan ujian.
Peserta tes juga diwajibkan mengisi deklarasi sehat yang berkaitan dengan kondisinya dan dicetak pada H-1 ujian untuk selanjutnya dibawa saat tes.(*)
Baca Juga: Ini Penyebab Status CPNS Kamu Gugur di Tengah Jalan. Auto Gagal!