CewekBanget.ID - Siapa nih di antara kalian yang lagi nungguin buat SKD CPNS 2021?
Setelah masa sanggah usai, tahap selanjutnya adalah SKD CPNS 2021.
Meskipun kartu ujian SKD CPNS 2021 udah bisa dicetak dan sebagian instansi udah memberikan lokasi tes, tapi untuk tanggal masih koson nih, girls.
Baca Juga: Simak Ini Sebelum Ajukan Sanggahan Hasil Tes Administrasi CPNS 2021
Jangan khawatir karena SKD CPNS 2021 memang belum diumumkan karena beberapa hal.
Kalau kamu salah satu yang nungguin SKD CPNS 2021, yuk simak info selengkapnya!
Menunggu izin dari satgsa COVID-19
Melansir dari Kompas.com, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan mengatakan kalau SKD akan dilakukan jika telah mendapatkan izin dari BNPB.
Izin ini dilakukan mengingat saat ini masi ada di tengah pandemi COVID-19 dan tes SKD CPNS 2021 bisa menimbulkan kerumunan.
Untuk meminimalisir kerumunan, BNPB atau Badan Nasional Penanggulana Bencana dilibatkan selaku satgas COVID-19.
Jika sudah mendapat izin, rencana jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2021 akan diawali dengan SKD CPNS.
Setelah itu, akan berjalan secara paralel dengan Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan non-Guru.
Baca Juga: Pengumuman CPNS Kemendikbud Ristek Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya!
Target SKD dan SKB CPNS 2021 selesai paling lambat 15 Desember 2021
Meskipun direncanakan paling lambat semua seleksi selesai pada 15 Desember 2021, tapi realisasi akan tergantung pada kondisi di lapangan.
Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan kalau hal tersebut bisa memberi pengaruh pada jumlah sesi untuk CAT.
"Karena perkembangan pandemi saat ini, BKN merencanakan penerapan 3 (tiga) sesi per hari dari jumlah normal 5 (lima) sesi untuk mengurangi penumpukan. Nanti kita lihat di lapangan apakah berkurang atau tidak tergantung situasi," ungkapnya.
Menerapkan aturan prokes ketat
Ia juga mengingatkan Panitia Seleksi yang akan ditugaskan agar memastikan setiap Tilok atau titik lokasi memenuhi standar protokol kesehatan, termasuk berkonsolidasi dengan Satgas COVID-19 di masing-masing wilayah Tilok mengingat status zonasi kasus COVID-19 berbeda-beda antar-wilayah.
Berada di tengah pandemi, prokes ketat juga akan diberlakukan di lokasi dan peserta tes.
Prokes ketat untuk peserta dimulai dari pintu masuk, registrasi, ruang tunggu peserta, sampai dengan mobilitas keluar masuk ruangan ujian.
Peserta tes juga diwajibkan mengisi deklarasi sehat yang berkaitan dengan kondisinya dan dicetak pada H-1 ujian untuk selanjutnya dibawa saat tes.(*)
Baca Juga: Ini Penyebab Status CPNS Kamu Gugur di Tengah Jalan. Auto Gagal!