Cerdas Mengatur Keuangan, Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal!

By Salsabila Putri Pertiwi, Minggu, 22 Agustus 2021 | 12:20 WIB
Ilustrasi mengatur keuangan bagi remaja (foto: kompas.com)

Alamat Perusahaan dan Kontak Aduan Enggak Jelas

Perusahaan pinjol yang sah tentu memiliki nama, alamat perusahaan, dan kontak aduan yang jelas.

Jadi sebelum menerima tawaran pinjaman online, cek dulu validitas alamat perusahaan yang tertera di situs atau aplikasi dengan mencarinya di internet atau melalui fitur maps.

Kalau kita enggak dapat menemukan alamat perusahaan dan kontak aduan, atau pinjol enggak mencantumkan keterangan apapun mengenai hal tersebut pada platform-nya, sebaiknya kita jangan nekat menerima tawaran pinjaman di sana.

Penagihan dengan Kekerasan

Ini jangan sampai terjadi pada kita ya, girls!

Selalu cek dulu testimoni pengguna dan nasabah suatu pinjol di internet, khususnya terkait cara perusahaan menagih pinjaman.

Pinjol ilegal kerap diketahui melakukan penagihan dengan cara kekerasan online hingga fisik, bahkan bisa saja melakukan pelecehan nama baik nasabah.

Baca Juga: Gini Cara Remaja Mengatur Keuangan Menurut Golongan Darah! Kalau Kamu?

Cek Legalitas Pinjaman Online di OJK

Cara yang lebih mudah untuk mengecek keabsahan pinjaman online adalah dengan menggunakan fitur yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kita bisa mengecek nama-nama perusahaan dan pinjol yang terdaftar secara resmi di situs OJK.

Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK.

Caranya, simpan nomor kontak OJK (081-157-157-157), lalu ketik nama pinjol yang hendak kita cek statusnya.

Bot WhatsApp OJK akan merespon dengan jawaban mengenai status perusahaan penyelenggara pinjol tersebut, apakah terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK atau enggak.

 

(*)