Akui Tuduhan Pakai Narkoba, B.I Dituntut Denda dan 3 Tahun Penjara

By Septi Nugrahaini Rahmawati, Jumat, 27 Agustus 2021 | 11:10 WIB
B.I (foto: Soompi)

Buntut dugaan penggunaan obat-oabatan terlarang pada 2016

Sidang ini digelar di Kamis (26/8) terkait dengan dugaan pembelian ganja dan LSD yang ia lakukan pada 2016.

Persidangan pertama untuk kasus B.I ini dilakukan di Pengadilan Seoul Pusat pada Kamis (26/8).

Baca Juga: Baru Rilis Album, B.I Sudah Masuk Top Chart iTunes Seluruh Dunia!

B.I mengakui tuduhan kepadanya

Jaksa mengayakan kalau B.I mengakui dirinya merokok ganja dan membil LSD.

Menurut penyidik, B.I menggunakana ganja sebanyak 3 kali di bulan Maret dan April 2016.

Pembelian LSD juga ia lakukan di sekitar waktu tersebut.