Hanya Sebagai Topping
Rupanya cara yang tepat mengonsumsi SKM adalah sebagai topping alih-alih diseduh.
Hal ini telah tertuang dalam regulasi peraturan Badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.
"Jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping, misalnya untuk martabak, campuran kopi, cokelat, dan lain-lain," kata Rita.
Apresiasi Larangan Menyeduh SKM
Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) pun mengapresiasi langkah BPOM melarang SKM yang diseduh.
Menurut Ketua Harian YAICI Arif Hidayat, hal tersebut merupakan kemajuan karena selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM agar mengatur SKM hanya sebagai topping makanan dan bukan untuk diseduh.
"Kami, YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat, terutama masyarakat yang selama ini menganggap kental manis boleh diseduh," ujar Arif.
Selain itu, YAICI juga akan tetap memantau penerapan regulasi tersebut di lapangan agar dapat memastikan masyarakat mendapat sosialisasi yang baik dan produsen dapat ditindak tegas agar merevisi kegunaan SKM.
(*)