CewekBanget.ID - Girls, kalau kita masih sering menyeduh susu kental manis (SKM), sebaiknya kita berhenti, deh!
Pasalnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaan SKM dengan cara diseduh atau diminum seperti minuman susu pada umumnya.
Jadi mengonsumsi SKM dengan cara diseduh itu disebut keliru. Kenapa, ya?
Baca Juga: Resep Banana Milk a la Drama Korea. Enggak Perlu Jauh Beli di Korea!
Dilarang Menyeduh SKM
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan bahwa susu kental manis (SKM), yang lazim dikonsumsi seperti minuman susu pada umumnya di masyarakat, ternyata enggak boleh diseduh dan diminum dengan cara demikian.
Hal ini berlaku khususnya bagi orang tua yang hendak memberikan SKM sebagai minuman susu untuk bayi, sebab menurut Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang, fungsi SKM enggak untuk menggantikan ASI, enggak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, dan enggak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Alasan lainnya, menurut Rita, adalah SKM merupakan susu yang manis dan bukan untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun.
"Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," ujarnya melalui siaran pers.
Baca Juga: Harus Tahu 4 Manfaat Susu Kedelai, Bisa Menurunkan Berat Badan!
Hanya Sebagai Topping
Rupanya cara yang tepat mengonsumsi SKM adalah sebagai topping alih-alih diseduh.
Hal ini telah tertuang dalam regulasi peraturan Badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.
"Jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping, misalnya untuk martabak, campuran kopi, cokelat, dan lain-lain," kata Rita.
Apresiasi Larangan Menyeduh SKM
Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) pun mengapresiasi langkah BPOM melarang SKM yang diseduh.
Menurut Ketua Harian YAICI Arif Hidayat, hal tersebut merupakan kemajuan karena selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM agar mengatur SKM hanya sebagai topping makanan dan bukan untuk diseduh.
"Kami, YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat, terutama masyarakat yang selama ini menganggap kental manis boleh diseduh," ujar Arif.
Selain itu, YAICI juga akan tetap memantau penerapan regulasi tersebut di lapangan agar dapat memastikan masyarakat mendapat sosialisasi yang baik dan produsen dapat ditindak tegas agar merevisi kegunaan SKM.
(*)