CewekBanget.ID - Pemerintah akhirnya izinkan pembukaan kembali bioskop di tengah pandemi.
Tentu saja pembukaan bioskop ini diikuti dengan syarat khusus.
Sejauh ini pemerintah hanya perbolehkan bioskop dibuka pada wilayah dengan level kewaspadaan PPKM 2-3.
Baca Juga: Film Cinderella Camila Cabello Enggak Rilis di Bioskop. Kenapa?
Arahan menteri
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan diambil sebab kondisi Indonesia mulai membaik.
Namun masyarakat masih yang berada di wilayah pembukaan bioskop kembali tetap harus mematuhi sejumlah aturan.
Aturan yang diterapkan guna mempertahankan protokol kesehatan, dan mencegah terjadi penularan COVID-19 kembali.
Baca Juga: 10 Seleb Ini Perdana Datang Met Gala 2021. Penampilannya Keren Banget!
Syarat nonton di bioskop
Berikut sejumlah syarat khusus yang harus dilakukan sebelum nonton ke bioskop di tengah PPKM.
1. Kapasitas maksimal penonton bioskop hanya 50% dari jumlah total bisa menampung.
2. Calon penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk sarana screening kesehatan.
3. Hanya masyarakat yang berkategori hijau di PeduliLindungi yang bisa menonton.
4. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
5. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Masih masa percobaan
Yup! pembukaan bioskop untuk wilayah PPKM level 2-3 ini memang masih tahap percobaan, girls.
Sehingga hanya perusahaan bioskop memang sudah ditentukan sebelumnya yang bisa mengikuti program percobaan ini.
Baca Juga: Mantap! A Quiet Place II Jadi Film Terlaris yang Tayang di Masa Pandemi
Selalu pantau perkembangan kebijakan di daerah masing-masing ya!
(*)