Putri Mako Jepang Bayar Denda Rp 19,25 Miliar Demi Menikahi Rakyat Jelata dan Lepas Gelar Bangsawan

By Tiara Harum Pramesti, Rabu, 29 September 2021 | 15:00 WIB
Putri Mako dan Kei Komuro (Shizuo Kambayashi)

Melepas gelar bangsawan

Keberanian Putri Mako ini cukup membuat publik heran dan terkejut, mengingat perempuan berumur 29 tahun itu adalah keturunan langsung kekaisaran Jepang. 

Hubungan Putri Mako dan Kei Komuro yang enggak berdarah biru memang sudah menggegerkan publik cukup lama. 

Bahkan acara pertunangan keduanya telah berlangsung tahun 2017 silam.

Baca Juga: Unik! 4 Hal Tentang Medali Paralimpiade Tokyo 2020 yang Wajib Kita Ketahui!

Membayar uang denda

Mengutip Tribunnews, sempat tertunda bertahun-tahun persiapan pernikahan itu, karena ada perselisihan keuangan antara ibu Komuro dan mantan tunangannya. 

Tapi keyakinan Putri Mako enggak berubah, dia akan segera meresmikan hubungan dengan Komuro. 

Sementara informasi didapat dari NHK, pemerintah Jepang akan menyetujui hubungan itu ketika putri Mako membayar 150 juta yen atau setara US$ 1,35 juta (Rp 19,25 miliar).

Uang itu sebagai ganti penyerahan status kebangsawanan, di tengah kritik publik Jepang yang tegas.