Alasan Tanggal 2 Oktober Sebagai Peringatan Hari Batik Nasional

By Tiara Harum Pramesti, Sabtu, 2 Oktober 2021 | 17:25 WIB
Ilustrasi proses membatik (kompas.com)

Sejarah pengajuan ke UNESCO

Tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.33 Th. 2009 tentang penetapan Hari Batik Nasional dan Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik, akhirnya diputuskan kalau peringatan Hari Batik Nasional setiap tanggal 2 Oktober. 

Mengutip dari Kompas.com, batik diakui bukan cuma sebagai budaya, tapi juga bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. 

Bahkan pada perjalanannya, batik melekat sejak prosesi kelahiran hingga kematian sebagian besar masyarakat Indonesia. 

Baca Juga: Rayakan Idul Fitri, Adik Ayana Moon Pakai Batik Buatan Ridwan Kamil!

Sebagai warisan dunia

UNESCO juga melihat ada beberapa kriteria yang dianggap cocok untuk menjadikan batik sebagai warisan dunia. 

Di antaranya yang paling utama adalah ilmu atau teknik membatik. 

Dari pemilihan alat canting, membuat desain, cara penerapan motif dan warna di kain, yang selalu turun-temurun diajarkan. 

Serta menyoroti pengetahuan para leluhur Indonesia, yang dengan kreatifnya bisa menemukan teknik batik diwujudkan jadi karya yang tak ternilai. 

Pengetahuan itu yang kemudian menjadikan batik Warisan Budaya Bukan Benda.

 

(*)