Ramai Kabar Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet, Simak Aturan Karantina Bagi WNI atau WNA dari Luar Negeri

By Septi Nugrahaini Rahmawati, Senin, 11 Oktober 2021 | 15:55 WIB
Rachel Vennyadisebut kabur dari Wisma Atlet (Instagram)

Melakukan 3 kali tes RT PCR

Melansir dari laman KBRI di Singapura, menurut Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, tes RT-PCR dilakukan sebanyak 3 kali, girls.

Pertama adalah 72 jam sebelum keberangkatan, kemudian 24 jam setelah tiba di Indonesia, dan ketiga adalah 7 hari setelah tiba atau saat isolasi di hotel di Indonesia.

Setelah dilakukan karantina 7 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Jika hasil RT-PCR negatif, maka setelah karantina (8 x 24 jam atau 14 x24 jam), WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai.

Baca Juga: Hun 'N.Flying' Positif COVID-19, Semua Anggota Karantina Mandiri

Lama hari karantina setiba di Indonesia

​Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam.

Waktu karantina juga bisa menjadi 14 x 24 jam tergantung eskalasi kasus positif Covid19 dari negara asal.