Ketentuan tempat karantina
Buat WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri di Wisma Pademangan bakal bebas biaya secara gratis.
Bagi WNI (diluar kriteria poin sebelumnya) dan WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel atau penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan.
Masih dari laman KBRI di Singapura, aturan tersebut berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.(*)
Baca Juga: Isolasi Mandiri Ternyata Boleh Kurang dari 14 Hari, Asal......