Cara menegur pelanggar
Melansir dari Kompas.com, Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, jika bertemu dengan pengendara seperti itu maka bunyikan klakson dengan tujuan menghentikan percakapan mereka.“Suara klakson pasti akan mengganggu dan menghentikan percakapan, dan menyelamatkan mereka dari bahaya, sehingga mereka paham bahwa yang dilakukannya adalah salah," ujarnya.
Cara satu ini dinilai jadi cara tegur yang cukup efektif tanpa harus beradu argumen.
Baca Juga: Hati-Hati! Pengendara Motor yang Enggak Pakai Sarung Tangan Saat PSBB Bisa Didenda 100 Juta!
Denda berat bagi pelanggar
Nyatanya mengobrol sambil berkendara di jalan raya dianggap sebagai pelanggaran, telah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283.