Ngobrol di Jalan Raya Saat Mengendarai Motor, Denda Rp 750 Ribu!

By Tiara Harum Pramesti, Rabu, 13 Oktober 2021 | 21:05 WIB
Ilustrasi naik motor di jalan raya (kompas otomotif)

Cara menegur pelanggar

Melansir dari Kompas.comTraining Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, jika bertemu dengan pengendara seperti itu maka bunyikan klakson dengan tujuan menghentikan percakapan mereka.“Suara klakson pasti akan mengganggu dan menghentikan percakapan, dan menyelamatkan mereka dari bahaya, sehingga mereka paham bahwa yang dilakukannya adalah salah," ujarnya.

Cara satu ini dinilai jadi cara tegur yang cukup efektif tanpa harus beradu argumen. 

Baca Juga: Hati-Hati! Pengendara Motor yang Enggak Pakai Sarung Tangan Saat PSBB Bisa Didenda 100 Juta!

Denda berat bagi pelanggar

Nyatanya mengobrol sambil berkendara di jalan raya dianggap sebagai pelanggaran, telah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283.