CewekBanget.ID - Kita tentu pernah lihat ada oknum yang sedang mengendarai motor tapi malah mengobrol dengan pengendara lain kan?
Peristiwa semacam itu memang dinilai cukup mengganggu, bahkan dikhawatirkan juga jadi penyebab kecelakaan lho.
Tapi ternyata perbuatan ngobrol sambil berkendara, termasuk pelanggaran lalu lintas yang serius dan bisa mendapat denda yang besar.
Baca Juga: Jangan Lagi Mengendarai Motor Sambil Dengerin Musik. Bahaya Banget!
Cara menegur pelanggar
Melansir dari Kompas.com, Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, jika bertemu dengan pengendara seperti itu maka bunyikan klakson dengan tujuan menghentikan percakapan mereka.“Suara klakson pasti akan mengganggu dan menghentikan percakapan, dan menyelamatkan mereka dari bahaya, sehingga mereka paham bahwa yang dilakukannya adalah salah," ujarnya.
Cara satu ini dinilai jadi cara tegur yang cukup efektif tanpa harus beradu argumen.
Baca Juga: Hati-Hati! Pengendara Motor yang Enggak Pakai Sarung Tangan Saat PSBB Bisa Didenda 100 Juta!
Denda berat bagi pelanggar
Nyatanya mengobrol sambil berkendara di jalan raya dianggap sebagai pelanggaran, telah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283.
Hukumannya enggak main-main, pelaku bisa dapat hukuman kurungan hingga denda besar mencapai 750 ribu.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
Baca Juga: Simple, Kepoin 5 Skill Microsoft Office yang Berguna di Dunia Kerja!
Sebagai pelaku pelanggaran sebaiknya langsung sadar dengan kesalahan apabila dapat teguran dari pengguna jalan lain.
Slealu berhati-hati saat berkendara ya, girls!
(*)