CewekBanget.ID - Aturan baru untuk masyarakat yang mau melakukan perjalanan darat dengan kendaraan pribadi nih.
Mulai sekarang pemerintah berlakukan wajib tes PCR atau Antigen untuk jarak tempuh 250 km atau kisaran waktu 4 jam.
Bukan hanya kendaraan roda empat seperti mobil pribadi, tapi juga pengendara motor.
Baca Juga: Wajib Swab PCR atau Antigen untuk SKD CPNS 2021, Ini Harga Tesnya