Seperti kataDirektur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi,“Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021.
Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," dilansir dari Kompas.com.
Syarat akomodasilaut
Untuk perjalanan air lewat transpotasi umum, penumpang juga harus siapkan hasil tes negatif corona.
Bisa pakai tes PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum berangkat, atau Rapid tes Antigen maksimal 1x24 jam.
Baca Juga: Cek Lagi, 4 Hal Ini Tandanya Kita Harus Memulai Kembali dari Awal!
Tentu saja harus memenuhi syarat vaksinasi minimal satu kali ya!
Yuk kita patuhi aturan berkendara di era pandemi ini, biar kondisi Indonesia kian membaik dan mengurangi risiko penularan virus.
(*)