CewekBanget.ID - Aturan baru untuk masyarakat yang mau melakukan perjalanan darat dengan kendaraan pribadi nih.
Mulai sekarang pemerintah berlakukan wajib tes PCR atau Antigen untuk jarak tempuh 250 km atau kisaran waktu 4 jam.
Bukan hanya kendaraan roda empat seperti mobil pribadi, tapi juga pengendara motor.
Baca Juga: Wajib Swab PCR atau Antigen untuk SKD CPNS 2021, Ini Harga Tesnya
Syarat berkendara untuk jarak 250km
Perlu diketahui girls, aturan ini tertera dalamSurat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.Selain pemberlakuan syarat tes negatif COVID-19 yang diambil maksimal 3x24 jam, pengendara juga wajib siapkan beberapa syarat lain.
Yaitu bawa kartu vaksinasi corona, minimal dosis pertama.
Kalau enggak pakai test PCR maupun Antigen, bisa pakai hasil Rapid tes yang diambil maksimal 1x24jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Wajib Swab PCR atau Antigen untuk SKD CPNS 2021, Ini Harga Tesnya
Durasi pemberlakuan aturan
Peraturan kendaraan darat ini bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi lapangan dan keadaan pandemi kedepannya.