Perjalanan Darat Jarak 4 Jam Atau 250Km, Wajib Tes PCR/Antigen!

By Tiara Harum Pramesti, Senin, 1 November 2021 | 22:20 WIB
Ilustrasi. Test PCR COVID-19 (kompas.com)

Syarat berkendara untuk jarak 250km

Perlu diketahui girls, aturan ini tertera dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.Selain pemberlakuan syarat tes negatif COVID-19 yang diambil maksimal 3x24 jam, pengendara juga wajib siapkan beberapa syarat lain.

Yaitu bawa kartu vaksinasi corona, minimal dosis pertama.

Kalau enggak pakai test PCR maupun Antigen, bisa pakai hasil Rapid tes yang diambil maksimal 1x24jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Wajib Swab PCR atau Antigen untuk SKD CPNS 2021, Ini Harga Tesnya

Durasi pemberlakuan aturan

Peraturan kendaraan darat ini bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi lapangan dan keadaan pandemi kedepannya.

Seperti kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, “Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021.

Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," dilansir dari Kompas.com.