Ketentuan 'Persetujuan' di Permendikbud 30/2021 Soal Kekerasan Seksual

By Tiara Harum Pramesti, Senin, 15 November 2021 | 13:25 WIB
Nadiem Anwar Makarim didapuk menjadi Mendikbud-Ristek (Kompas.com)

CewekBanget.ID - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi baru saja mengeluarkan peraturan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Peraturan ini juga dilandasi dari berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup pendidikan, terutama perguruan tinggi. 

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, menjadikan peraturan ini sebagi respon kegelisahan mahasiswa. 

Baca Juga: Rencana Sekolah Tatap Muka Kemungkinan Batal? Begini Penjelasan Nadiem Makarim!