Berakhir, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara oleh Hakim

By Monika Perangin, Rabu, 19 Januari 2022 | 15:32 WIB
Gaga Muhammad (KOMPAS.com/Revi C Rantung)

Saat nota pembelaan setelah JPU menuntutnya, Gaga Muhammad mengaku keberatan dengan tuntutan hakim.

Gaga mengatakan Laura Anna yang enggak menggunakan seatbeat dengan sempurnalah yang menyebabkan Laura jadi luka parah.

Enggak cuma itu saja, dalam nota pembelaan Gaga Muhammad juga menyebutkan takdir Tuhan yang membuatnya kecelakaan.

Gaga mengaku kalau kecelakaan yang dialaminya adalah suratan dari Tuhan yang enggak bisa dihindari oleh dirinya.

Untuk itu, Gaga enggak menerima sepenuhnya tuntutan yang dilayangkan oleh JPU.

Menurut Gaga, tuntutan JPU terasa terlalu berat untuk kecelakaan yang sudah ditakdirkan oleh Tuhan ini.

Baca Juga: Iren Bongkar Semua Kelakuan Gaga Mulai dari Dugem sampai Selingkuh

Keputusan Hakim

Gaga Muhammad

Siang ini, Hakim Lingga Setiawan sudah memberikan keputusannya atas kasus kecelakaan yang menimpa Gaga Muhammad dan Laura Anna.

Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang mendakwa Gaung Sabda Alam (Gaga Muhammad) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sudah mendapatkan hasil.

Hakim menjatuhkan hukuman pada Gaga Muhammad sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.