Berakhir, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara oleh Hakim

By Monika Perangin, Rabu, 19 Januari 2022 | 15:32 WIB
Gaga Muhammad (KOMPAS.com/Revi C Rantung)

Gaga Muhammad sudah resmi divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan.

Hakim Lingga meneruskan, “Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan.”

Baca Juga: Menohok, Ini Jawaban Greta Irene Saat Dituduh Suka Gaga Muhammad!

 

(*)