Wajib Tahu Cara Tebus Obat Gratis Saat Positif COVID-19 dan Isoman!

By Salsabila Putri Pertiwi, Jumat, 4 Februari 2022 | 22:55 WIB
Ilustrasi isoman (Grid.id)

Cek apakah kita terdaftar sebagai pasien yang memenuhi syarat menebus obat dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kita di sini.

Untuk sementara, layanan ini memang baru tersedia di Jabodetabek.

Jadi kita yang tinggal di wilayah Jabodetabek bisa segera mengecek status pemenuhan syarat agar bisa mendapatkan paket obat untuk pemulihan COVID-19 secara gratis dari pemerintah.

Konsultasi

Setelah memastikan NIK kita terdaftar, kita bisa melanjutkan ke tahap konsultasi dengan dokter.

Konsultasi bisa dilakukan lewat layanan telemedicine yang tersedia.

Telemedicine tersedia di Halodoc, AloDokter, dan sebagainya.

Baca Juga: Kemenkes Kasih Obat Gratis Buat Pasien COVID-19 yang Isoman di Rumah!

Fyi, kita bisa berkonsultasi secara gratis dengan memasukkan kode 'ISOMAN' pada bagian pembayaran.

Tarif telemedicine sendiri berkisar antara Rp10.000,00-Rp50.000,00.

Jangan lupa untuk menginformasikan kepada dokter bahwa kita adalah pasien program Kementerian Kesehatan.

Melalui layanan ini, dokter akan meresepkan obat sesuai gejala dan keluhan kita.