Dilaporkan Ke Polisi, Mayang Terancam Hukuman Penjara dan Denda Ratusan Juta!

By Monika Perangin, Rabu, 13 April 2022 | 11:05 WIB
Mayang ()

Machi Ahmad selaku kuasa hukum Tan Skin memberikan pernyataannya mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Mayang.

"Kami melaporkan seseorang dengan inisial MLF, di mana beliau kami duga telah memposting suatu tindak pidana yang melanggar pasal 27 ayat 3, juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perbuatan atas UU 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik," ucap Machi Ahmad pada awak media di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Machi Ahmad meneruskan, "Dan juga pasal 310 311 KUHP, di mana ini menyangkut tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 350 juta."

Machi Ahmad menerangkan bahwa Mayang sudah melalukan penghinaan sekaligus pencemaran nama baik produk Tan Skin.

Atas perbuatannya, Mayang terancam hukuman 4 tahun kurungan penjara hingga denda sebanyak Rp 350 juta.

Baca Juga: Mayang Sempat Bujuk Mama Sambungnya Untuk Baikan dan Jangan Bercerai

Kronologi 

Fuji An dan Mayang

Akris Gill Gladys sekali direktur dari Tan Skin memberikan penjelasan kronologi masalah yang terjadi antara Tan Skin dengan Mayang.

Menurut penuturan Gill Gladys, Mayang membeli produk Tan Skin pada tanggal 24 Maret 2022 lalu.

Lalu, produk Tan Skin akhirnya sampai ke tangan Mayang pada malam hari.

"Jadi tanggal 24 Maret itu produk kami kirim, sampai (di Mayang) malam," ucap Gill Gladys.