Dilaporkan Ke Polisi, Mayang Terancam Hukuman Penjara dan Denda Ratusan Juta!

By Monika Perangin, Rabu, 13 April 2022 | 11:05 WIB
Mayang ()

CewekBanget.ID - Adik dari mendiang selebritis Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri atau yang akrab disapa Mayang sedang dilaporkan kepada pihak berwajib.

Bermula dari review yang dilakukan Mayang terhadap produk perawatan wajah, akhirnya menyeret Mayang ke dalam sebuah kasus.

Produk perawatan wajah Tan Skin, melayangkan laporan atas dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Mayang.

Saat itu, Mayang melakukan review dan mengatakan wajahnya breakout setelah menggunakan produk dari Tan Skin.

Perkataan Mayang ini ternyata sempat viral dan dianggap merugikan Tan Skin karena sudah mencemarkan nama produk Tan Skin.

Enggak tanggung-tanggung, Mayang disangkakan atas beberapa pasal yang sudah dilanggar oleh dirinya.

Dilansir dari laman Grid.ID, Machi Ahmad selaku kuasa hukum dari Tan Skin memberikan pernyataan atas laporan yang sudah dibuat.

Mayang dilaporkan atas tiga pelanggaran pasal dan terancam hukuman penjara hingga denda mencapai ratuan juta.

Ini dia pernyataan Machi Ahmad selengkapnya!

Baca Juga: Mayang Akan Main Film Horor, Pengin Buktikan Bakat Aktingnya!

Mayang mencemarkan nama baik

Mayang

Machi Ahmad selaku kuasa hukum Tan Skin memberikan pernyataannya mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Mayang.

"Kami melaporkan seseorang dengan inisial MLF, di mana beliau kami duga telah memposting suatu tindak pidana yang melanggar pasal 27 ayat 3, juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perbuatan atas UU 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik," ucap Machi Ahmad pada awak media di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Machi Ahmad meneruskan, "Dan juga pasal 310 311 KUHP, di mana ini menyangkut tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 350 juta."

Machi Ahmad menerangkan bahwa Mayang sudah melalukan penghinaan sekaligus pencemaran nama baik produk Tan Skin.

Atas perbuatannya, Mayang terancam hukuman 4 tahun kurungan penjara hingga denda sebanyak Rp 350 juta.

Baca Juga: Mayang Sempat Bujuk Mama Sambungnya Untuk Baikan dan Jangan Bercerai

Kronologi 

Fuji An dan Mayang

Akris Gill Gladys sekali direktur dari Tan Skin memberikan penjelasan kronologi masalah yang terjadi antara Tan Skin dengan Mayang.

Menurut penuturan Gill Gladys, Mayang membeli produk Tan Skin pada tanggal 24 Maret 2022 lalu.

Lalu, produk Tan Skin akhirnya sampai ke tangan Mayang pada malam hari.

"Jadi tanggal 24 Maret itu produk kami kirim, sampai (di Mayang) malam," ucap Gill Gladys.

Enggak lama setelah produk sampai di Mayang, Mayang langsung memberikan ulasannya terhadap produk Tan Skin.

Mayang membagikan foto wajahnya yang break out dan mengatakan hal itu adalah ulang Tan Skin.

"Lalu dia (Mayang) memperlihatkan mukanya merah, terhitung dari produk datang itu hanya 6 jam," kata Gill Gladys.

"Dia bikin video yang dia bilang dia mau spill itu berarti 2 hari setelah produk datang," tutup Gill Gladys.

Hal inilah yang membuat akhirnya Mayang dituntut karena melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Tan Skin.

 Baca Juga: Orangtuanya Akan Bercerai, Begini Perasaan Mayang yang Sebenarnya!

(*)