Tanupat Lerttaweewit
Tanupat Lerttaweewit atau yang disapa Por adalah pemilik perahu atau speed boat yang mnejadi terdakwa pertama atas kasus kematian Tangmo Nida.
Tanupat Lerttaweewit dituduh karena dengan sembrono membahayakan dan menyebabkan kematian yang dialami oleh Tangmo Nida.
Selain itu, Tanupat Lerttaweewit juga mengemudikan perahu tanpa izin, menjatuhkan benda ke sungai, memberikan pernyataan palsu, dan enggak menampilkan nama kapal yang terdaftar di kapal.
Enggak cuma itu saja, kapal yang dikemudikan oleh Tanupat Lerttaweewit adalah kapal dengan registrasi yang sudah kedaluarsa.
Phaiboon Trikanjananun
Selanjutnya ada Phaiboon Trikanjananun atau Robert yang dituduh sudah melakukan tindakan nekat yang membahayakan seseorang dan menyebabkan kematian.
Phaiboon Trikanjananun juga dituduh karena mengemudikan perahu ranpa izin, mengemudikan perahu dengan registrasi yang kedaluarsa, dan menjatuhkan bedan ke sungai.
Baca Juga: Didandanin Tasya Farasya, Anya Geraldine Dibilang Mirip Tangmo Nida
Wisapat Manomairat
Sand atau Wisapat Manomairat juga masuk ke dalam jajaran terdakwa kematian Tangmo Nida karena dirinya melihat Tangmo Nida jatuh dari buritan.
Enggak cuma itu, Wisapat Manomairat juga dituduh karena bersikap sembrono yang menyebabkan Tangmo Nida meninggal dunia.