Gitaris Kahitna, Andrie Banyuajie Diciduk Polisi Karena Narkoba

By Monika Perangin, Jumat, 3 Juni 2022 | 14:05 WIB
gitaris Kahitna ditangkap polisi (Kompas.com/Revi C Rantung)

Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan bahwa polisi menenumkan bukti berupa puluhan butir narkoba saat melakukan penggeledahan di kediaman Andrie Banyuajie.

"Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersangka AB, terdapat barang bukti 45 butir Valdimex Diazepam," terang Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022) yang dikutip dari laman Tribunnews.

Diketahui Valdimex Diazepam adalah jenis obat psikotropika yang termasuk dalam golongan IV.

Obat ini masuk ke dalam jajaran obat keras yang bisa menyebabkan ketergantungan.

Valdimez Diazepam biasanya dipakai untuk pengobatan terapi yang harus menggunakan resep dari dokter.

Alasan pennggunaan

Dalam keterangannya, Andrie Banyuajie menjelaskan bahwa dirinya mempunyai alasan mengapa menggunakan narkiba.

Andrie Banyuajie mengatakan bahwa obat ini bisa membantunya beristirahat dan tidur dengan tenang pada malam hari.

Baca Juga: Kasus Narkoba Ardhito Pramono Resmi Dihentikan. Gimana Kelanjutannya?

Tuntutan

Gitaris dari Kahitna dikenai pasal 62 juncto pasal 37 ayat 1 UU No 5 1997 tentang psikotropika.

Andrie Banyuajie mendapatkan ancaman hukuman penjara di atas lima tahu atas dugaan penyalahgunaan psikotropoka.

"Rencana tindak lanjutnya yaitu berkoordinasi dengan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi-Red) untuk dilakukan asesmen sejauh mana penyalahgunaan psikotropika tersebut," tutup Kombes POl Endra Zulpan.

 Baca Juga: Baru Kelar Rehabilitasi, Rizky Nazar dan Syifa Hadju Kompak Lakuin Ini

(*)