CewekBanget.ID - Kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang menyeret nama Ardhito Pramono kini memasuki babak baru.
Sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat karena menggunakan narkoba.
Tepatnya pada 12 Januari 2022 pada dini hari dikediamannya di kawasa Klender, Jakarta Timur, Ardhito Pramono diboyong oleh pihak kepolisian.
Saat itu, pihak kepolisian mendapati dua jenis narkoba yang dijadikan sebagai barang bukti atas penangkapan Ardhito Pramono.
Kepolisian menyita ganja seberat 4,80 gram ditambah dengan 20 butir pil alprazolam dari Ardhito Pramono.
Atas penemuan dan menyidikan, akhirnya Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Ardhito Pramono dijerat dengan pasal 127 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutannya, Ardhito Pramono dikenai ancaman dengan hukuman penjara paling lama hingga empat tahun.
Namun, pihak kepollisian tiba-tiba menghentikan kasus Ardhito Pramono. Kenapa?
Baca Juga: Sebelum Ditangkap Narkoba, Ardhito Pramono Masih Jadi DJ di Bar
Ardhito Pramono direhabilitasi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Monika Perangin |
Editor | : | Monika Perangin |
KOMENTAR