Twitter, WhatsApp Hingga Google Akan Segera DIblokir Kominfo Jika Tak Turuti Aturan Ini!

By Tiara Harum Pramesti, Jumat, 24 Juni 2022 | 20:23 WIB
Media sosial (independent.co.uk)

CewekBanget.ID - Belakangan ramai diperbincangkan kemungkinan beberapa media sosial  dan Google akan kena blokir. 

Beberapa media sosial itu diantaranya adalah milik perusahaan Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp) hingga aplikasi Twitter. 

Hal ini sehubungan dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia oleh Kominfo.

Beberapa platform besar belum daftar

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau pada beberapa media sosial yang tercatat belum mendaftar PSE.

Facebook, Instagram, WhatsApp milik Meta, serta beberapa media platform lain seperti Twitter, Netflix, YouTube, Telegram dan Zoom kini dalam pengawasan. 

Dilansir dari Kompas Tekno, program pemerintah ini memang sudah tercantum di Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Semua platform yang terkait dijadwalkan mendaftar sebelum batas waktu 20 Juli 2022.Sementara menurut pengertiannya, PSE Lingkup Privat adalah individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik. 

Baca Juga: Kominfo Umumkan Wilayah di Indonesia yang Dapat Jaringan 5G Pertama

Platform yang disebutkan belum mendaftar itu digolongkan dalam kategori Lingkup Privat, girls. 

Namun sampai saat ini belum ada keterangan pasti dari masing-masing plarform mengapa mereka enggak segera mendaftar. 

Google akan mengikuti aturan

Dari sekian banyak plarform, diketahui hanya Google yang merespon teguran. 

Mereka mengaku akan ikuti aturan pemerintah yang berlaku dan segera mendaftar sesuai prosedur. 

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ujar pihak Google, dilansir dari Kompas Tekno. 

Sementara saat ini sudah terdaftar sejumlah 4.625 PSE.

Terdiri dari 4550 PSE domestik dan 75 PSE asing.

Ancaman blokir platform

Baca Juga: Kemenkominfo Akan Blokir Ponsel IMEI Ilegal? Begini Cara Mudah Cek IMEI Ponsel Kita!

Seperti konsekuensi yang sudah disebutkan di atas, media sosial dan platform populer bisa kena blokir jika enggan mendaftar PSE. 

Dari pihak Kominfo, kebijakan itu memang sudah diatur sejak awal. 

Namun platform tersebut enggak akan langsung terblokir per 20 Juli, girls. 

Melainkan pihak Kominfo masih akan melakukan proses identifikasi yang diperlukan. 

Salah satu hal dalam identifikasi yang akan dilakukan adalah mencari tahu alasan pasti mengapa platform besar itu belum mendaftar. 

Jika memang alasan yang pasti dan urgent enggak didapat, terpaksa Kominfo akan memutus akses platform-platform itu di Indonesia.

Gimana menurutmu, girls?

Baca Juga: Dampak Aksi 22 Mei, Kominfo Memblokir Facebook, WhatsApp, dan Instagram di Sejumlah Daerah Ini!

(*)