Peraturan SNMPTN
Peraturan pertama, minimal 50 persen rata-rata rapoer seluruh mata pelajaran yang ada.
Kita juga harus meraih maksimal 50 persen komponen pengganti minat dan bakat seperti nilai rapor dari maksmial dua mata pelajaran, prestasi, dan portofolio.
PTN juga akan menentukan komposisi persentase komponen 1 dan 2 dengan total 100 persen.
Sedangkan sub kompoenen untuk komponen 2 dan komposisi persentasi bobotnya.
Peratutan yang terakhir adalah ketentuan tersebut bisa berbeda antar prodi dalam PTN yang sama.
Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa enggak akan ada lagi tes mata pelajaran.
“Tidak ada lagi tes mata pelajaran,” ucap Nadiem Makarim.
Baca Juga: 4 Persiapan Diri yang Harus Dilakukan Menjelang Pengumuman UTBK 2022
(*)