CewekBanget.ID - Warga Indonesia menyambut aturan abru dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemenkumham akan terapkan masa berlaku paspor diperpanjang menjadi 10 tahun.
Beberapa syarat berlaku untuk perpanjangan masa berlaku paspor ini.
Paspor berlaku sampai 10 tahun
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan paspor hanya bisa aktif sampai 5 tahun.
Setelahnya pemilik paspor harus memperpanjang masa berlaku.
Namun kini Kemenkumham akan mulai tetapkan masa berlaku baru jadi 10 tahun.
Aturan baru tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Disebutkan dalam Pasal 2A ayat 1 menyebutkan masa berlaku paspor biasa bisa mencapai 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.
Peraturan menteri tersebut mulai diberlakukan sejak 29 September 2022.
Syarat paspor berlaku 10 tahun
Baca Juga: Hampir Kehilangan Paspor, Rebecca Klopper: Aku Hobi Ngilangin Barang