Bersasarkan Permenkumham, ada syarat yang berlaku untuk penetapan paspor 10 tahun.
Paspor berlaku paling lama 10 tahun hanya bisa diberikan untuk warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
Atau bisa juga warga negara yang sudah menikah.
Selain itu, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda juga ada aturan khusus.
Anak berkewarganegaraan ganda masa berlakunya enggak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
WNI yang kini berada di Indonesia bisa mengajukan permohonan paspor pada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.
Penetapan aturan perpanjangan paspor bisa sampai 10 tahun juga dinilai lebih efektif lho.
Pasalnya jika paspor harus diganti tiap 5 tahun, ada banyak kasus lembaran di dalam paspor masih banyak belum terpakai.
Pemilik paspor juga bisa lebih leluasa mengatur waktu perpanjangan paspornya dengan jeda waktu 10 tahun.
Ada beberapa negara yang juga sudah memberlakukan atauran serupa.
Thailand, Singapura dan Filipina lebih dulu memberlakukan masa berlaku paspor 10 tahun.
Indonesia akan menyusul untuk memberlakukan aturannya juga.
Gimana menurutmu girls dengan peraturan baru soal paspor ini? (*)