Masa Berlaku Paspor Indonesia Jadi 10 Tahun, Simak Syarat Ketentuannya

By Tiara Harum Pramesti, Kamis, 6 Oktober 2022 | 12:06 WIB
Paspor (travel kompas)

Bersasarkan Permenkumham, ada syarat yang berlaku untuk penetapan paspor 10 tahun. 

Paspor berlaku paling lama 10 tahun hanya bisa diberikan untuk warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.

Atau bisa juga warga negara yang sudah menikah.

Selain itu, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda juga ada aturan khusus. 

Anak berkewarganegaraan ganda masa berlakunya enggak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

WNI yang kini berada di Indonesia bisa mengajukan permohonan paspor pada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.

Penetapan aturan perpanjangan paspor bisa sampai 10 tahun juga dinilai lebih efektif lho. 

Pasalnya jika paspor harus diganti tiap 5 tahun, ada banyak kasus lembaran di dalam paspor masih banyak belum terpakai. 

Pemilik paspor juga bisa lebih leluasa mengatur waktu perpanjangan paspornya dengan jeda waktu 10 tahun. 

Ada beberapa negara yang juga sudah memberlakukan atauran serupa. 

Thailand, Singapura dan Filipina lebih dulu memberlakukan masa berlaku paspor 10 tahun.

Baca Juga: Sehun dan Chanyeol 'EXO' Disambut dengan Fans yang Ricuh Hingga Informasi Paspor yang Disebar oleh Petugas Bandara

Indonesia akan menyusul untuk memberlakukan aturannya juga.

Gimana menurutmu girls dengan peraturan baru soal paspor ini? (*)