SOP Penting yang Wajib Dipenuhi Promotor Sebelum Adakan Acara Musik

By Novita Caesaria, Jumat, 11 November 2022 | 12:30 WIB
Festival musik di Indonesia (IG: hitcjakarta)

"Lalu kita harus menghitung, 'benar enggak sih ini yang masuk sudah 100 atau baru 70'.

Nah, kenapa digitalisasi (tiket) itu jadi penting supaya mempermudah pekerjaan promotor. Contohnya begitu masuk memang harus di-scan," ungkap Dewi.

Tetapi kalau dalam kondisi tertentu enggak memungkinkan untuk dilakukan sistem scan, manual cek juga enggak masalah. Asalkan tercatat dengan jelas.

Penempatan panggung dan pembuatan program

Penempatan panggung hingga pembuatan program (rundown) yang mempengaruhi pengunjung bergerak di dalam area juga menjadi krusial.

"Contohnya di satu panggung ini habis yang main Kahitna, saya memilih nama random, setelah itu (di panggung lain) ada Dewa.

Kan susah ya, ini kan kita penginnya nonton dulu, terus orang keluar dulu pindah lalu performer bisa masuk lagi," jelas Dewi.

Sebaiknya penentuan waktu tampil antar performer diberi jarak untuk mobilisasi pengunjung dari panggung ke panggung.

"Jadi flow acara juga krusial," imbuh Dewi.

Pengadaan fasilitas medis dan evacuation plan

Fasiltas medis dan kesehatan dalam sebuah pertunjukan musik juga harus proporsional dengan jumlah pengunjung.

Baca Juga: Tambahan Line Up Head In The Clouds Jakarta, Ada Musisi Indonesia Lagi

"Nanti ke depannya akan ada persyaratan asuransi. Di sini (Indonesia) belum umum, di luar sudah menjadi sesuatu yang harus.

Sebenarnya ini balik lagi untuk melindungi penonton bila terjadi sesuatu," ungkap Dewi.

Enggak lupa, evacuation plan juga harus sangat dipertimbangkan. Seperti penentuan pintu masuk-keluar, dan pintu darurat.

"Umumnya kita selalu bikin safety announcement. Jadi sebelum mulai selalu 'jangan lupa ya pintu keluar kamu ada di kiri, kanan, depan, atau belakang'.

Mereka (pengunjung) boleh bosen tapi kita harus selalu ngingetin," pungkas Dewi Gontha.

Nah itu dia 5 hal yang harus dipenuhi oleh para promotor atau penyelenggara event musik.

(*)