Laporan pornografi
Melansir dari laman Tribunnews, tim kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin memberikan penjelasan mengenai tuntutan yang diberikan pada Widi Vierratale.
Zainul Arifin menjelaskan bahwa Widi diduga melakukan pornografi.
"Terkait adanya dugaan pornografi yang dilakukan oleh seseorang yang diduga adalah artis Indonesia adalah Widy seseorang perempuan dan vokalis grup band terkenal di Indonesia," jelas Zainul Arifin.
Widi Vierratale pun akan dituntut dengan beberapa pasal dan mendapatkan ancaman hukuman yang sangat fantastis.
Zainul Arifin memakai pasal UU Nomor 44 tahun 2008 Pasal 10 Juncto Pasal 36 terkait Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar untuk kasus ini..
Zainul Arifin melanjutkan, "Atas laporan ini maka dapat disangkakan dangan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar."
Pasal-pasal tersebut dipakai oleh pihak pelapor karena Widi dianggap sengaja melakukan porno aksi.
"Kita melakukan laporan ini karena pelaku diduga melakukan dengan sengaja terkait dengan kekuatan pornografi yang dilakukan saat konser di kota Palu," lanjut Zainul Arifin.
Widi Vierratale pun diberikan waktu selama 3/24 jam untuk memberikan klarifikasi atas aksinya tersebut.
Baca Juga: Cinta Laura Dipuji Netizen Karena Sikap Baiknya Menenangkan Widi Vierratale yang Alami Trauma